PALANGKA RAYA - Dugaan ujaran pelecehan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S. Kom beberapa waktu lalu di salah satu Aplikasi Tiktok, diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat dayak.
Bertempat di Huma Betang Hapakat jalan RTA Milono KM 3, 2 Kota Palangka Raya, pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Dipimpin oleh Mantir adat dayak Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Ir Dandan Ardi dan Hendro M Saleh dan dihadiri oleh ketua Ormas Garda Antang Patahu Kalteng, Andreas Junaedy (Apank Botank) selaku atas nama pengugat ke Lembaga adat mantir adat serta Ir Iburdie, ST sebagai tergugat dalam perkara ini, didampingi oleh Pdt Bobo Wanto Badak dari organisasi Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK).
Selain itu juga turut hadir perwakilan H Agustiar Sabran, S. Kom yang diwakili oleh Sumiharja salah satu anggota DAD Kalteng di Biro Pertahanan dan Keamanan adat dayak.
"Beliau berpesan agar masalah ini diselesaikan secara baik, dan mengedepankan hukum adat dayak yang belum bahadat, " kata Dandan Ardi, Mantir Adat Kelurahan Menteng dalam sesi acara penyelesaian adat di Huma Betang Hapakat, Kamis (27/06).
Dandan Ardi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan perkara - perkara sosial di tengah masyarakat, tentulah diperlukan kesadaran dan kerjasama yang baik dari masyarakat adat dayak kalteng khususnya.
Dan juga menurutnya saat ini, pada zaman era globalisasi modern dan serba cepat, baik itu informasi - informasi di media sosial. Tentuya ini membawa dampak baik atau sebaliknya, sehingga kedepannya jangan kembali terulang hal - hal seperti yang telah dilaporkan oleh pihak penggugat ke lembaga kemantiran adat.
"Karena kedua belah pihak sudah menemui kesepakatan yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Adat, yang akan segera ditanda tangani kedua belah pihak, " sebut Mantir adat ini menyampaikan di tengah Forum.
Iburdie, pensiunan PNS inipun mengapresiasi semua pihak atas ketidaksengajaan nya itu, sehingga postingannya di Aplikasi Tiktok berbuntut panjang.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dirinya pada kesempatan itu, sangat meminta maaf atas kekhilafannya, sehingga membuat nama baik Ketua DAD Kalteng, H Agustiar Sabran, S. Kom dan juga saat ini sebagai Legislator terpilih mewakili Kalteng di Senayan, dapat tercemar di dunia maya.
"Secara pribadi saya meminta maaf atas semua ini, tidak ada niat apapun untuk menyinggung. Hal ini mungkin diakibatkan oleh kebiasaan suka bercanda sesama teman, sehingga terbawa ke medsos, " ucap Iburdie ini menerangkan.
Sementara itu, Andreas Junaedy ketua Ormas Garda Antang Patahu, menyambut baik niat tulus maaf dari Iburdie atas postingan nya di Medsos.
Menurutnya, hal ini dilaporkan ke Lembaga Adat dayak kemantiran kelurahan Menteng, bukan untuk menghukum secara fisik akan tetapi untuk pertanggung jawaban sebagai masyarakat adat dalam menjaga kerukunan antar sesama masyarakat khususnya adat dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita tahu sosok Pak Agustiar Sabran merupakan ketua Lembaga adat DAD Kalteng saat ini, bagaimanapun kita harus menghargai dan menghormati nama baik beliau, " kata Andreas Junaedy ini menyampaikan.
Ketua ormas Garda Antang Patahu ini menambahkan kembali, bahwa saat ini adalah tahun - tahun politik, yang bisa membuat perpecahan ditengah - tengah masyarakat Kalteng khususnya.
Jangan sampai hal yang kecil seperti ini, apabila tidak segera diatasi dan diselesaikan dengan baik dan bijaksana, bisa menjadi masalah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Harapannya terhadap masalah ini, agar tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semuanya, " ungkap Dre Junaedy.
Dengan telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, maka permasalah dugaan ujaran pelecehan tersebut dinyatakan selesai. Maka kedua belah pihak mendatangani kesepakatan perdamain adat, serta juga disaksikan oleh saksi kedua belah pihak.
Saksi penggugat Herlik Antel Laban dan saksi tergugat Dedy Heron Aldo, SE, . MG serta mantir adat kelurahan Menteng.
Dan dilanjutkan acara penyerahan sanksi hukum adat dayak berupa Jipen Kehormatan berdasarkan pasal hukum adat perdamaian Tumbang Anoi 1894, yaitu berupa 20 kati ramu, kepada pihak yang di lecehkan. (//)