PONTIANAK - Pertemuan Silatuhrami Organisasi Masyarakat (Ormas) Se - Kalimantan, di Rumah Betang Jalan Sotoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, 1 Maret 2022, menghasilkan petisi untuk Ibu Kota Baru (IKN) Republik Indonesia.
Petisi tersebut bentuk masyarakat Adat Dayak Kalimantan, yang berkeingginan agar dalam pembangunan IKN RI, di Paser Panajam, Kalimantan Timur, masyarakat adat Dayak turut dilibatkan oleh pemerintahan Presiden Ir Joko Widodo dan pemerintahan selanjutnya.
Rumusan Petisi Ormas Dayak tersebut berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, menghasilkan 7 poin rumusan, 7 poin kesimpulan dan 9 Petisi.
Berlandaskan UU 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dibacakan langsung Sekjen Dayak Internasional Organisasion (DIO), Ajonedi Minton, .SE, SH.
Petisi tersebut, mengangkat Adat Budaya Dayak dalam IKN, seperti penyebutan pulau Borneo dari Pulau Kalimantan dijadikan sebutan menjadi Pulau Dayak.
Memayoritaskan anak - anak putra daerah, diterima jadi TNI/Polri, turut serta andil bagian didalam pemerintahan kepala IKN, lebih - lebih sebagai kepala IKN itu sendiri.
"Rumusan Petisi ini, di adalah hasil pertemuan dari sejumlah Ormas Dayak Kalteng, Kalbar, Kaltim, Kaltara dan Kalsell, agar nanti Pemeritah bisa menyingkapi, " kata Sekjen DIO.
Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor dalam penyampaiannya, berharap nantinnya pertemuan Silatuhrami Ormas Dayak Se Kalimantan, bisa diagendakan.
"Jangan dua tahun tapi kalau bisa satu tahun sekali, agar lebih hangat, " harapnya.
Ditambahkan juga olehnya, Petisi dan kegiatan ini, harus didukung pihak MADN, karena mereka pengerak dalam hal adat Dayak ini di pemerintahan.
"Tentunya pihak MADN bisa turut dalam petisi ini, agar benar - benar terlaksana, " kata Jakius Sinyor.
Sementara itu, Praktisi Politik dan tokoh adat Dayak Kalbar M Jimmy, dengan tegas mengharapkan Pemerintah sekarang benar - benar memperhatikan Masyarakat Adat Dayak, berapa lama kekayaan Alam Kalimantan dikeruk untuk ABPN.
"Dari 100 persen hasil kekayaan alam Kalimantan selama ini , cuma 12 persen yang dianolir untuk pembangunan Kalimantan, kini saat kita berharap, jangan ada pihak - pihak lain memgganggu IKN yang telah diatur dalam UU tentan Ibu Kota Negara RI, di Paser Kabupaten Panajam, Kaltim, " tegas M Jimmy.
Ketua Koalisi Ormas Dayak Se Kalimantan, Ducun Helduck Umar SE, juga menyampaikan, terkait IKN RI
"Karena itu, pertemuan ini sekaligus menjalin silatuhrami dan mendukung IKN RI serta menjaganya tetap pada niat baik masyarakat Indonesia khususnya Adat Dayak, "tutup Ducun.(//IG/).